DPO Kasus Pencurian Menjangan dan Kepemilikan Senjata Api Ditangkap

Kategori Berita

.

DPO Kasus Pencurian Menjangan dan Kepemilikan Senjata Api Ditangkap

Koran lensa pos
Kamis, 17 Januari 2019

Bima, Lensa Post – Langkah cepat Anggota Kepolisian Resor Bima Kota dalam menangkap Pelaku Kejahatan perlu diapresiasi. Satu Personil Polsek Langgudu  bersama 2 Anggota Opsnal Polres Bima Kota, Rabu siang (16/1/2019) pukul 13.00 wita berhasil membekuk AH (32) Asal Dusun Soro RT. 03 RW. 02 Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bima Kota beberapa waktu lalu dalam kasus Pencurian Ternak (menjangan) di Pulau Komodo dan terbukti memiliki senjata api. 

AH, ditangkap oleh Brigadir Maradona (Personil Polsek Langgudu), dan Brigadir Satra Adi Wijaya beserta Briptu Yayan Saputra Anggota Opsnal Polres Bima Kota. Di ladang mertuanya di Desa Karampi Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, tanpa ada perlawanan sedikitpun. Kronologis penangkapan, berawal dari Informasi masyarakat setempat pada hari rabu pagi (16/1/2019) pukul 09.00 wita , tentang keberadaan Pelaku AH. Akhirnya Anggota Gabungan Polsek Langgudu bersama Anggota Opsnal Polres Bima Kota langsung bergerak pada pukul 11.30 wita ke Desa Karampi dengan menggunakan Perahu Bot.   

Kemudian pada pukul 13.00 wita, Anggota berhasil menangkap dan mengamankan DPO AH di Ladang (Gubuk) milik mertuanya tanpa ada perlawanan. Dan Pelaku Langsung dibawa ke Polres Bima Kota. Pelaku ditangkap karena merupakan Kelompok Pencurian ternak (Menjangan) di pulau Komodo beberapa waktu lalu dan terkait kepemilikan Senjata Api. Saat ini Pelaku AH diperiksa secara intensif untuk membongkar Kelompok yang sering melakukan Pencurian ternak di Pulau Komodo dan terkait pelaku-pelaku yang memiliki senjata Rakitan yang sering berburu Menjangan. (TIM LENSA POST)